Bagaimana hukum mendirikan jum'at dipenjara yang berada diluar batas kota? Adapun orang-orang yang bersembahyang Jum'at ialah para tahanan yang berada dipenjara itu, yang datang dari berbagai tempat. Apakah hukum shalat jum'at tersebut sah?
Menurut pendapat yang paling jelas, shalat Jum'at tersebut tidak sah. Sebab, para tahanan tersebut dihukum tidak untuk selamanya. Menurut semua ulama, tidak sah pula shalat jum'at bagi orang-orang yang dihukum dalam waktu yang terbatas. Hal ini merujuk pada pendapat Muhammad al-Khathib asy-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj yang menyatakan:
"Seandainya penguni kemah berdomisli selamanya dipadang pasir, dan mereka tidak mendengar seruan adzan dari tempat shalat Jum'at, maka mereka tidak wajib melaksanakan shalat Jum'at. Dan, andaikan shalat jum'at pun tidak sah menurut pendapat yang paling kuat. Sebab, mereka seperti kalangan nomaden selalu berpindah-pindah dan tidak memiliki bangunan tempat tinggal"
(Mughnil Muhtaj 'alal Minhaj, Jilid 1 , hlm 382)
Menurut pendapat yang paling jelas, shalat Jum'at tersebut tidak sah. Sebab, para tahanan tersebut dihukum tidak untuk selamanya. Menurut semua ulama, tidak sah pula shalat jum'at bagi orang-orang yang dihukum dalam waktu yang terbatas. Hal ini merujuk pada pendapat Muhammad al-Khathib asy-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj yang menyatakan:
"Seandainya penguni kemah berdomisli selamanya dipadang pasir, dan mereka tidak mendengar seruan adzan dari tempat shalat Jum'at, maka mereka tidak wajib melaksanakan shalat Jum'at. Dan, andaikan shalat jum'at pun tidak sah menurut pendapat yang paling kuat. Sebab, mereka seperti kalangan nomaden selalu berpindah-pindah dan tidak memiliki bangunan tempat tinggal"
(Mughnil Muhtaj 'alal Minhaj, Jilid 1 , hlm 382)
0 komentar:
Posting Komentar - Back to Content