Wudhu merupakan amalan yang dilakukan oleh orang muslim untuk menyucikan diri dari hadats kecil. Berwudhu sama dengan bersuci dari hadats kecil sekaligus menjadi syarat untuk menunaikan ibadah seperti shalat, Namun ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu.
Apa saja yang membuat wudhu anda batal? Ulama berpendapat bahwa terdapat delapan hal yang dapat membatalkan wudhu. Berikut ini delapan hal yang akan membatalkan wudhu
1. Kencing
Abu Hurairah Ra. Mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika berhadats sampai ia berwudhu
(HR.Bukhari)
2. Buang Air Besar
Dalam sebuah ayat, Allah Swt Berfirman:
"....Atau, kembali dari tempat buang air (Kakus)...."
(QS.Al-Maa'idah [5]:6)
Hal tersebut menunjukan bahwa apabila seseorang buang air besar maka wudhunya menjadi batal.
3. Berkentut
Abdullah bin Zaid bin 'Ashim al-Mazini Ra berkata,
"Diadukan kepada Rasulullah Saw. Tentang seseorang yang menyangka dirinya kentut ketika ia sedang mengerjakan shalat. Maka, beliau bersabda:
"Jangan berpaling membatalkan shalatnya sampai ia mendengar bunyi kentut (angin) tersebut atau mencium baunya " (HR. Bukhari dan Muslim).
4. Keluar Mazi dan Wadzi
Ali bin Abi Thalib Ra. Berkata, "Aku seorang yang banyak mengeluarkan mazi, namun aku malu untuk bertanya langsung kepada Rasulullah Saw. Karena keberadaan putrinya (Fatimah Ra) yang menjadi istriku. Maka, akupun meminta Miqdad Ibnu Aswad Ra untuk menanyakannya kepada Rasulullah Saw"
Beliau pun menjawab:
"Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu ." (HR.Bukhari dan Muslim)
sedangkan keluar wadzi dihukumi sama dengan keluar mazi, yakni harus bersuci dan berwudhu.
5. Keluar Mani
Dalam konteks ini, ulama berbeda pendapat. Sebagian ada yang mengatakan bahwa keluar mani yang tanpa disengaja tidak membatalkan wudhu, tetapi wajib mandi. Akan tetapi, pendapat yang lain ada yang mengatakan bahwa keluar mani bisa membatalkan wudhu.
6. Keluar Darah Haid dan Nifas
Keluar darah haid atau nifas dari kemaluan (vagina) wanita merupakan hadats besar. Karena itu, mereka diharamkan melakukan shalat, puasa, haji, dan bersenggama dengan suami mereka sampai suci. Bila keluarnya darah melebihi batas waktu yang ditentukan syara', dalam konteks ini, disebut sebagai darah istihadah. Maka, keluarnya darah itu tidak membatalkan wudhu. akan tetapi sebelum melakukan shalat, kemaluannya harus disucikan. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ibnu Utsaimin Rahimahullah,
"Bila si wanita yang menderita istihadah itu ingin berwudhu untuk shalat maka hendaknya ia mencuci terlebih dahulu kemaluannya dari bekas darah dan menahan keluarnya darah dengan kain"
(Risalah fid Dima'ath-Thabi'iyyah lin Nisaa. Hal 50)
7. Berjimak.
Abu Hurairah Ra. bercerita bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda:
"Apabila seorang suami telah duduk diantara empat cabang istrinya, kemudian ia bersungguh-sungguh padanya (menggauli istrinya), maka sungguh telah wajib baginya untuk mandi (janabah)." (HR. Bukhari dan Muslim)
8. Menyentuh Lawan Jenis
Bagian ini sangat debatable, sebab ada pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh lawan jenis tidak membatalkan wudhu, sedangkan sebagian yang lain mengatakan bahwa menyentuh lawan jenis itu batal. Ulama yang meanggap batal dalam masalah ini menyandarkan pendapatnya pada ayat ini:
"... Atau, kamu telah menyentuh perempuan.."
(QS.An-Nissa'[4]:43)
0 komentar:
Posting Komentar - Back to Content